Siap-siap, Mulai 1 Agustus Muatan Truk Berlebih Bakal Diturunkan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih.
Karena itu mulai besok, Rabu 1 Agustus 2018 akan diberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga lebih dari 100 persen.
"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Maka kami akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kami, kami serius untuk berantas ODOL,” kata Budi di Jakarta, Senin 31 Juli 2018. “Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance".
Per awal 2018 telah diaktifkan 11 jembatan timbang (JT). Maka untuk menjamin kinerja jembatan timbang yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan yaitu dengan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Dari analisis terhadap tujuh jembatan timbang di Indonesia pada 2018, ternyata perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75 persen. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.
Per 1 Agustus nanti kebijakan ini mulai diberlakukan pada tiga lokasi, yaitu jembatan timbang yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu. Sejauh ini baru diterapkan di tiga lokasi tersebut karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding jembatan timbang lainnya.