Balai Karantina Jateng Temukan Ratusan Arapaima hingga Piranha

Balai Karantina Jawa Tengah menyita puluhan ekor ikan predator dan invasif dari masyarakat di Semarang pada Selasa, 31 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Balai Karantina Pengembangan Ikan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Jawa Tengah menyita ratusan ikan predator. Jumlahnya terus bertambah hingga batas akhir penyerahan tahap pertama.

Menurut Kepala BKPIM Jateng, Gatot Perdana, total ikan berbahaya dan invasif yang terkumpul di kantornya mencapai 36 ekor. Namun, secara keseluruhan mencapai ratusan ekor yang diserahkan secara bertahap.

"Ada yang masih menyusul jumlahnya ratusan ekor. Jenisnya mulai dari arapaima, aligator, piranha dan redtail cat fish," kata Gatot di Semarang pada Selasa, 31 Juli 2018.

Beragam jenis ikan yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diterima BKPIM dari para penghobi hingga sejumlah tempat edukasi. Ukurannya pun beragam mulai dari paling kecil hingga 140 sentimeter.

"Kalau yang 36 ekor di kantor kami asalnya dari Semarang dan Solo. Nanti akan menyusul ratusan lagi dari Purbalingga," katanya.

Ratusan ikan predator itu akan dimusnahkan dengan melibatkan sejumlah instansi lain yang berwenang. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang diteken Menteri Susi Pudjiastuti, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018. Namun, BKPIM Jateng masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyerahkan kepadanya.

"Selanjutnya masih tetap dilakukan sosialisasi dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada izin untuk pemeliharaan atau edukasi maka dipandang melanggar dan kami amankan," ujarnya.