Empat Tersangka Kasus Suap Bupati Purbalingga Segera Diadili

Bupati Purbalingga Tasdi Terjaring OTT KPK
Sumber :
  • ANTARA Foto/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas empat tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II. Nilai proyek tersebut sebesar Rp22 miliar.

Keempat tersangka tersebut yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, serta tiga dari pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan empat tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jateng tahun 2017-2018 ke penuntutan tahap dua," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, kata Yuyuk, jaksa KPK miliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya dibacakan dalam sidang.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.