Begini Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan presiden dan wakil presiden sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jumat 27 Juli 2018 siang ini.

"Saya baru dapat info tadi siang itu baru diundangkan oleh Kemenkum HAM. Nanti bisa diunduh atau dicek di JDIH Kemenkum HAM," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Juli 2018.

Masa pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 4-10 Agustus 2018 mendatang. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan untuk penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tanggal 20 September 2018.

“Puncak pendaftaran parpol yang mendaftarkan capres-cawapres adalah penetapannya paslon peserta Pilpres 2019 pada 20 September 2018. Hitungannya tidak terlalu lama lagi,” kata Hasyim.

Berikut ini tahapan lengkap pencalonan presiden dan wakil presiden:

1. Masa pendaftaran (4-10 Agustus 2018)

2. Pemeriksaan kesehatan (5-13 Agustus 2018)

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018)

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi (15-17 Agustus 2018)

5. Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif (18-20 Agustus 2018)

6. Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif (20-22 Agustus 2018)

7. Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (22-24 Agustus 2018)

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang (25-27 Agustus 2018)

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018)

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (11-14 September 2018)

11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan pimpinan parpol dan atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018)

12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018)

13. Penetapam nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (21 September 2018) (ren)