KPK: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Tersangka Kasus Suap

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring ke Gedung KPK usai OTT.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamsel tahun 2018. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaiatan mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan malam tadi. 

"ZH, Bupati Lampung Selatan diduga sebagai penerima (suap)," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. 

Selain Zainuddin, KPK juga menjerat Agus Bhakti Nugroho yang menjabat anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Lamsel, sebagai tersangka penerima suap. 

"Diduga sebagai pemberi ditingkatkan statusnya, yakni GR (Gilang Ramadhan), swasta, CV 9 Naga ," kata Basaria. 

Sebagai penerima, Zainuddin, Agus dan Anjar dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf aatau huruf b atau Pasal 11 ?UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Gilang dijerat memakai Pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. 

Dalam operasi tangkap kali ini KPK mengamankan uang tunai Rp 600 juta. Uang sebanyak itu hanya sebagian dari total fee 10-17 persen terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel, yang diberikan Gilang kepada Bupati melalui Anjar. Sementara Agus merupakan orang dekat Gilang untuk mendapat proyek-proyek di Lampung Selatan.

Diketahui, sejatinya OTT di Lamsel KPK mengamankan 13 orang, namun baru 4 orang yang dijerat sebagai tersangka sampai saat ini. (ren)