Sidang Putusan Pembubaran JAD Digelar Pekan Depan

Sidang pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Majelis hakim akan menggelar sidang putusan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Selasa, 31 Juli 2018 pekan depan. Sidang digelar pekan depan karena jaksa tidak mengajukan replik atas nota pembelaan pihak JAD.

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan, alasan tidak mengajukan replik atas nota pembelaan JAD lantaran mereka tetap pada tuntutan awal.

"Setelah cermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami tak ajukan replik dan tetap pada tuntutan kami kemarin," kata jaksa Heri saat menanggapi pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Juli 2018.

Karena tak ada pengajuan replik dari jaksa, maka hakim memutuskan akan melanjutkan sidang vonis pada Selasa pekan depan.

"Karena jaksa tidak mengajukan repliknya, maka sidang akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa tanggal 31 Juli 2018," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan JAD terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang Undang Terorisme. Jaksa meminta hakim untuk segera membekukan korporasi JAD.

Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.

Selain itu, jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.