Dicokok KPK, Adik Ketua MPR Punya Tanah di Lampung, Bogor, Jakarta

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam, 26 Juli 2018. Zainudin diciduk bersama 11 orang lainnya.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan. Tim KPK pun turut mengamankan uang sejumlah Rp700 juta.

Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zainudin, ia tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp13,3 miliar. Zainudin terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 3 Agustus 2015, berdasar LHKPN KPK.

Dari jumlah itu, politikus PAN tersebut tercatat memiliki harta tak bergerak berupa 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung Selatan, Bogor, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Total aset tanah dan bangunan itu capai Rp20,8 miliar.

Zainudin juga tercatat memiliki kendaraan, yakni dua unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nilai Rp475 juta.

Selain itu, Zainudin juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp779,5 juta. Ia turut memiliki piutang sebesar Rp3,6 miliar.

Meski demikian, mantan Cagub Lampung tersebut pun mempunyai utang dalam bentuk pinjaman barang dan uang sebesar Rp12,3 miliar.