Heboh Video 'Kiki Challenge', yang Picu Denda Rp750 Ribu
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Polri menegaskan melarang fenomena video 'in my feeling' challenge. Bahkan, polisi akan menindak jika masyatakat masih membuat video yang dinilai membahayakan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, masyarakat yang membuat video 'in my feeling' challenge atau bisa disebut 'Kiki Challenge' bisa dijerat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal 283 Jo Pasal 106, Iqbal menyebut para pembuat video 'Kiki Challenge' bisa didenda dengan Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
"Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Pengendara kendaraan bermotor yang yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon, dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan penjara," ujar Iqbal, Jumat 27 Juli 2018.
Sebelumnya, dunia maya saat ini sedang dihebohkan dengan sebuah tren tantangan yang disebut 'In My Feelings' Challenge atau yang dikenal juga dengan sebutan 'Kiki Challenge'. Berbagai kalangan banyak yang tertarik mengikuti tantangan tersebut dan mempostingnya di akun media sosial.
Dalam melakukan tantangan ini, seseorang harus turun dari mobil yang tengah berjalan. Kemudian mereka harus menari sesuai dengan irama lagu yang diputar. Sementara mobil terus melaju perlahan dengan kondisi pintu mobil terus terbuka.
Lagu In My Feelings milik penyanyi Drake merupakan satu lagu wajib yang diputar dalam melakukan tantangan ini. Mungkin ini yang menjadi alasan kenapa tantangan ini diberi nama ‘In My Feelings' Challenge.