KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK mengambil sampel suara dari tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.

Menurut Febri, penyidik membutuhkan sampel suara untuk kepentingan pembuktian perkara ini. Terutama menyangkut komunikasi-komunikasi yang dilakukan Irwandi Yusuf dengan sejumlah pihak lain.

"Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," kata Febri.

Usai menjalani pemeriksaan Irwandi mengakui penyidik mengambil sampel suaranya. "Tadi cuma pengambilan sampel suara," tegas Irwandi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya komunikasi-komunikasi yang terjalin terkait kasus dugaan suap penggunaan dana Otsus Aceh (Otsus).

Dalam salah satu komunikasi itu terungkapnya adanya perintah agar berhati-hati dan segera membeli nomor 'handphone' baru. "Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin lalu.

Komunikasi ini memperkuat adanya kongkalikong para pihak terkait untuk menjadikan dana Otsus Aceh sebagai bancakan. Hal ini lantaran perintah untuk berhati-hati dan mengganti HP serta nomor telepon itu dimaksudkan agar pembicaraan untuk menyelewengkan dana Otsus Aceh tidak terendus KPK maupun aparat penegak hukum lain.

"Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," kata Febri.

Selain perintah mengganti HP dan nomor telepon, KPK juga menemukan komunikasi mengenai kewajiban yang harus diselesaikan jika ingin dana otonomi khusus Aceh turun ke sejumlah kabupaten/kota. KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dana Otsus Aceh dipotong 10 persen. Sebanyak 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen lainnya untuk pejabat di tingkat kabupaten/kota.

"Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," kata Febri.

KPK menduga uang Rp500 juta yang diterima Irwandi diduga bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar yang harus direalisasikan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang juga telah menyandang status tersangka.

Pemberian Ahmadi kepada Irwandi itu disinyalir bagian dari kewajiban agar Kabupaten Bener Meriah mendapat kucuran dana Otsus Aceh tahun 2018.