Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dituntut enam tahun penjara.
Selain itu, Fauzan juga dituntut bayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun Abdul Basit dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun terdakwa dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana.
Keduanya juga berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Pada perkaranya Fauzan dan Abdul Basit diduga terlibat praktik suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga terima commitment fee dari Donny Winoto atas proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.