Sidang Sengketa Pilkada 2018 Mulai Digelar MK Hari Ini

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa pilkada serentak 2018 mulai hari ini, Kamis 26 Juli 2018. Selama masa pendaftaran, MK telah menerima 70 permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada serentak 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan lembaganya siap melayani gugatan 70 daerah di MK.

"Kami siap," tegasnya usai menghadiri pelantikan anggota Bawaslu dan penambahan anggota Bawaslu provinsi di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.

Arief mengungkapkan, KPU RI telah berkoordinasi dengan KPUD dari tingkat provinsi hingga kabupaten, kota untuk menghadapi gugatan di MK hari ini.

"Mulai kemarin (Selasa) kami sudah kumpulkan seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang di wilayahnya sedang terjadi sengketa pilkada di MK. Kami memberikan arahan, masukan, catatan agar semua siap," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menjelaskan sidang akan mulai pada pagi hari.

"Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan perkara PHP kepala daerah 2018 pada Kamis-Jumat [26-27 Juli] pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Fajar.

Fajar menambahkan, 70 permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada serentak 2018 akan disidangkan oleh tiga panel hakim.

Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang sengketa Pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6-8 Agustus. "Selanjutnya, MK baru membuat putusan pada 9-15 Agustus mendatang," ujarnya.

Pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 18-26 September 2018.

Semua tahap itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017. Yang berbunyi perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.