Pakai Cara Modern, 3 Mahasiswa Tanam Ganja di Kontrakan

Polisi tangkap tiga mahasiswa di Malang, Jawa Timur lantaran menanam ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Polsek Dau, Kabupaten Malang, menangkap tiga mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Malang, Jawa Timur. Mereka dicokok polisi karena menanam ganja di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata, Landungsari, Dau Malang.

Kapolsek Dau Komisaris Polisi Endro Sujiat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan itu. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penangkapan kepada tiga tersangka berinisial, FA, SA, dan AS, Senin siang lalu.

"Warga pernah melihat sepintas ada tanaman diduga ganja di dalam rumah. Akhirnya, kami melakukan penangkapan dan mendapat 9 pohon ganja yang dirawat di dalam kamar bagian dapur," kata Endro, Rabu, 25 Juli 2018.

Endro mengatakan, kecurigaan warga sebenarnya telah berlangsung lama. Namun warga menunggu bukti untuk melakukan penggerebekan. Akhirnya, penggerebekan dilakukan saat salah satu dari pelaku membawa teman wanita ke rumah kontrakan.

"Curiganya sudah lama, rumah kontrakan ini juga selalu ramai dari pagi bahkan sampai pagi lagi. Begitu ada momen salah satu teman wanita mereka datang ke kontrakan, warga bersama polisi menggerebek. Ternyata benar ada ganja," ujar Endro.

Pelaku mengaku niat menanam ganja berawal dari kebiasaan mengonsumsi ganja. Setelah membeli daun ganja, ia mencoba menanam biji ganja. Bahkan, ketiga mahasiswa ini mampu menanam dengan menggunakan metode pertanian modern.

"Jadi ganja ditanam tanpa menggunakan sinar matahari. Tapi bisa tumbuh, bahkan saat kita amankan ganja dalam keadaan segar-segar. Mereka ini mahasiswa teknik, bisa menanam dengan cara modern belajarnya dari internet," ujar Endro.

Untuk mengganti sinar matahari, tiga mahasiswa ini menggunakan media lampu. Ada beberapa jenis lampu seperti lampu ultra violet dan lampu sorot. Kemudian untuk sirkulasi udara, mahasiswa ini menggunakan kipas angin agar tanaman ganja dapat tumbuh subur.

"Juga menggunakan cermin, jadi cermin ini untuk memantulkan sinar matahari pada siang hari. Untuk kesuburan menggunakan pupuk NPK. Sebenarnya ketiga mahasiswa ini cerdas sayang digunakan untuk kejahatan," ujar Endro.

Ada 9 batang pohon yang diamankan polisi. Batang pohon paling tinggi 90 centimeter. Semua ganja rencananya akan dikonsumsi bersama-sama. Ketiganya mengaku mencoba menanam ganja sejak enam bulan yang lalu.

"Cara merawat asal disiram setiap hari bisa hidup, kalau saat masih biji tanpa sinar bisa tetap hidup. Ada kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti matahari agar tetap hidup," kata FA, salah satu tersangka.

FA mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2015. Kini, ketiganya dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mus)