Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Suami Eni Saragih

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Temanggung terpilih, M. Al-Khadziq terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Status M. Al-Khadzhiq adalah suami dari mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Al-Khadzhiq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"M Al-Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 25 Juli 2018.

Sebelumnya, Al-Khadziq turut diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Saragih dan Johannes Kotjo pada Jumat 13 Juli lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dia dilepaskan karena masih berstatus saksi.

Selain memanggil suami Eni, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Tenaga Ahli DPR Tahta Maharaya. Nama terakhir adalah perantara suap Eni yang juga dicokok saat membawa uang Rp500 juta dari Kotjo. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk JBK," kata Febri.

KPK mengendus dugaan keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus ini. Di CCTV yang disita KPK seusai penggeledahan beberapa lalu juga mengungkap sempat ada pertemuan antara Eni, Idrus, Johannes, dan Dirut PLN Sofyan Basir membahas proyek investasi senilai 900 dollar AS di Riau itu.

Baik Idrus dan Sofyan usai diperiksa KPK, mengaku mengenal Eni dan Johannes.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur supaya Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

KPK mengendus, ada peran Eni Saragih dan Idrus, serta Direktur PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Eni Saragih dari balik jeruji besi pun mengaku ada perannya, Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PT PLN menguasai 51 persen aset sehingga anak usahanya yakni PT PJB bisa menunjuk langsung blackgold sebagai mitranya.

Meski kasus ini baru menjerat Eni dan Johannes sebagai tersangka, KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut. Kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB I beberapa waktu lalu digeladah KPK. (mus)