Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juli 2018.
Dalam perkara ini Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Pidana tambahan ini berlaku selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Walaupun demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pada perkaranya, majelis menyatakan Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD itu memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Mulanya, untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan, Pemkab Lampung berkeinginan meminjam uang Rp300 miliar kepada PT SMI. Kemudian, untuk memenuhi syarat pinjaman daerah, dibutuhkan persetujuan dari DPRD.
Namun, pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju. Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.
Menurut hakim, Mustafa melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman selaku kepala dinas untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018. Setelah itu, disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.
Mustafa dikenakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.