MK Larang Anggota Parpol Nyalon DPD, OSO Cs Terancam

Para hakim di Mahkamah Konstitusi sidang melakukan sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Sebelumnya uji materi yang diajukan oleh Muhammad Hafidz terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf ( I ) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Tafsir fungsionaris partai politik dalam frasa pekerjaan lain dalam syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap kurang jelas. Sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya di partai politik dan di lembaga lembaga legislatif.

"Frasa 'pekerjaan lain' dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanj ang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa pasal tersebut tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun, kondisi saat ini dimana masih ada anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, seperti Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika dari Hanura dan Akhmad Muqowam dari PPP, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional.

Hal ini karena putusan MK berlaku prospektif atau ke depan, dan tidak boleh berlaku surut (retroactive). Tapi, dengan putusan MK ini, maka OSO Cs tak bisa lagi menjadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, bila masih berstatus sebagai anggota dan pengurus partai politik.

"Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," katanya