Ditanya Wartawan Suami Tak Ada di Tahanan, Airin Menghindar

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, salah satu terpidana korupsi, tidak berada di sel Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala Lapas Sukamiskin.

Wawan adalah suami  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Airin hadir dalam pertemuan antara para walikota seluruh Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin 23 Juli 2018.

Disinggung masalah suaminya yang kedapatan tidak berada di sel tahanan, Airin tidak menjawab. Ia hanya tersenyum, sembari terburu-buru melangkah menuju ke dalam Istana untuk pertemuan kedua antara para walikota dengan presiden.

"Nanti saja, sudah ditunggu (Presiden Jokowi). Nanti saja ya," kata Airin tersenyum, sembari bersama puluhan walikota memasuki gedung utama Istana Bogor.

Airin hadir di istana mendampingi para walikota, karena dia adalah ketua Asosiasi Pemerintahan Walikota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Seperti diketahui, tim KPK kesulitan membuka sejumlah ruangan, termasuk sel di Lapas Sukamiskin saat operasi tangkap tangan (OTT). Diduga ada kunci sel yang dibawa napi korupsi saat ke luar lapas.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Penjelasan ini terkait dengan penyegelan sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap. Fuad Amin dan Wawan ternyata tak ada dalam sel saat tim KPK mendatangi Sukamiskin.

"Ada ruangan di lapas (sel) yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," kata Febri.

Total enam orang yang diamankan terkait OTT Kalapas Sukamiskin, termasuk Inneke Koesherawati, istri napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Mereka sudah berada di gedung KPK guna menjalani pemeriksaan untuk penentuan status hukum.