Nasib Inneke Koesherawati dan Suaminya Usai Diciduk KPK
- IG Inneke Koesherawati.
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen dan Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati sebagai tersangka suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Wahid Husen dan Fahmi, KPK juga menjerat dua lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin.
"KPK meningkatkan status mereka ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Triton Exceed yang kini sudah diamankan KPK.
Suap diberikan agar Fahmi dan sejumlah pihak lain yang masih dikembangkan buktinya, mendapat fasilitas khusus di dalam sel dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husen dan Hendry Saputra dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai terduga pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, menurut Saut, artis Inneke Koesherwati masih diamankan KPK. Hanya saja meski diciduk bersama suaminya saat hendak menyuap Kalapas Sukamiskin, status Inneke masih sebatas saksi saja.