Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaire enam bulan kurungan. Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu silam, Nur Alam diganjar 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus korupsi izin tambang.
"Tentu (kami) akan kasasi," kata Penasihat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Juli 2018.
Maqdir menilai, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi tidak masuk akal. Menurut Maqdir, hukuman kliennya itu cacat jika pemberatan hukuman memakai keterangan ahli yang bermasalah.
Maqdir mengaku belum bertemu dengan Nur Alam usai mengetahui vonis yang semakin memperberat hukuman kliennya itu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Jaksa KPK. Di dalam putusan banding itu, hukuman Nur Alam diperberat jadi 15 tahun penjara atau bertambah tiga tahun dari putusan sebelumnya.
Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti seniali Rp2,7 miliar, atas kasus korupsi.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim lalu Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018.
Salahgunakan Wewenang
Pada kasus tersebut, Nur Alam dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian perkaya korporasi yakni PT Billy Indonesia sebesarRp 1,5 triliun. (ren)