Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus akan dikonfirmasi salah satunya terkait ihwal rekomendasi pengangkatan Eni menjadi wakil ketua Komisi VII DPR.
"Itu nanti yang akan diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis, 19 Juli 2018.
Menurut Saut, pihaknya takkan memanggil orang sebagai saksi bila tidak memiliki kaitan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyidikan sebuah perkara.
Idrus diduga mengetahui sepak terjang Eni selama duduk sebagai anggota dewan. Terlebih, Idrus pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar, di mana Eni juga merupakan kader partai berlambang Pohon Beringin itu.
"Kami tidak akan memanggil orang kalau tak ada (kaitan) terhadap pengembangan kasus itu," tutur Saut.
Eni dicokok tim penindakan KPK di rumah dinas Idrus, pada Jumat 13 Juli 2018. Saat itu, mantan anggota Komisi II DPR itu tengah menghadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Dalam kasus dugaan suap pemulusan proyek PLTU Riau-1, KPK baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Baca: KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes B Kotjo Tersangka Suap PLTU
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni diduga menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah dia terima dari bos Apac Group itu.
Proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu megawatt (MW) itu rencananya akan digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.