Sosok yang Bikin Remaja di Kalsel Sah Jadi Suami Istri
- Pixabay
VIVA – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Mahrus membenarkan adanya pernikahan antara dua remaja yang berusia 14 dan 15 tahun. Pernikahan tersebut, ternyata tidak resmi. Sebab, tidak terdaftar di kantor urusan agama setempat.
Mahrus mengaku sudah mengecek langsung ke lapangan mengenai peristiwa ini. Berdasarkan data dari kantor Kemenag di kecamatan itu, wali nikah yang meresmikan pasangan remaja ini ternyata bukan dari penghulu, lalu siapa dia?
"Itu bukan penghulu statusnya, tetapi orang yang dituakan di sana. Tokoh yang dianggap dituakan," ujar Mahrus dalam wawancara di tvOne, Senin 16 Juli 2018.
Mahrus menjelaskan, tokoh yang dituakan di wilayah setempat tersebut juga diketahui orangtua angkat dari pengantin perempuan.
"Jadi, dalam aturan resmi Kementerian Agama tentang penghulu juga dianggap tidak sah," ucap dia.
Mahrus mengatakan, pihaknya juga sempat menanyakan alasan langsung kepada kedua pengantin remaja ini, mengapa keduanya menikah.
Ternyata, orangtua yang menjadi alasan. "Keduanya sudah tidak punya orangtua kandung, dan mereka sering terlihat bermain berdua, jadi dianggap bisa (dinikahkan)," kata dia.
Pernikahan dua remaja ini sempat membuah heboh dunia maya. Banyak warganet yang berkomentar sinis terkait pernikahan ini. (asp)