Golkar Siapkan Sanksi Tegas Kader yang Kena OTT KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Golkar Eni Maulani Saragih. Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua Majelis Etik Golkar Muhammad Hatta mengatakan kader yang tersangkut kasus hukum dengan terjerat OTT akan menerima sanksi tegas.
"Kami sudah mengirim surat ke Pak Ketum Golkar Airlangga. Intinya kami meminta Eni Maulani dibebastugaskan dari jabatan kepengurusan partai, fraksi. Ini pelajaran penting, Golkar tegas siapkan sanksi untuk kader yang kena OTT,” kata Hatta kepada VIVA, Minggu, 15 Juli 2018.
Hatta yakin sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar satu suara dengan majelis etik. Ia mengingatkan slogan Golkar Bersih era pimpinan Airlangga Hartarto jadi pertaruhannya. "Pak Airlangga respons positif, beliau komitmen soal Golkar Bersih ini," tuturnya.
Bagi dia, Golkar harus bisa membuktikan komitmen sebagai partai besar. Komitmen ini bisa dengan sikap tegas terhadap kader yang terjerat kasus hukum korupsi. "Slogan Golkar Bersih ini tidak mudah dijalankan dan pasti ada tantangan. Makanya Golkar harus bisa buktikan. Komitmen Golkar harus karena dilihat publik," sebut Hatta.
Terkait sanksi pergantian antar waktu (PAW) untuk Eni Maulani, majelis etik sudah mengusulkan. Tapi, menurutnya hal ini harus melewati prosedur DPP Golkar. Soal pemberhentian dari keanggotaan partai, menurutnya perlu putusan hukum yang inkrah.
"PAW sudah kami usulkan. PAW ini juga perlu meski masa DPR tinggal setahun lagi. Nah kan, kalau pemberhentian dari keanggotaan partai itu tunggu proses hukum inkrah," tuturnya.
Foto: Ketua Majelis Etik Golkar Muhammad Hatta.
Sebelumnya, status tersangka Eni Maulani diumumkan KPK pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Status tersangka Eni ini kelanjutan proses hukum dari operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juli 2018.
Selain Eni Maulani, KPK juga menetapkan status tersangka pada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), seorang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Kedua orang itu ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap seorang anggota DPR RI, terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Pihak KPK menyatakan dalam operasi penangkapan, petugas KPK berhasil mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta dokumen dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut.
Baca: KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes B Kotjo Tersangka Suap PLTU
Eni Maulani Saragih diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun selain sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani merupakan Ketua DPP Golkar Bidang SDA, Energi dan Lingkungan Hidup.