Eks Wakil Bupati Malang Akui Jadi Makelar
- http://theafricanbusinessreview.com
VIVA - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 13 Juli 2018. Subhan mengaku akan menjelaskan semua yang dia ketahui mengenai kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.
"Kapasitas sebagai saksi," kata Subhan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persad, Jakarta Selatan.
Subhan menuturkan, pada surat panggilan, dia diminta oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai seorang swasta mengenai dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Ia mengaku memang sebagai perantara perusahaan yang ingin membangun menara itu dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Namun, ia mengklam tak tahu menahu soal suap yang terjadi.
"Makelar (saya). (Tapi) kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," kata Subhan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan kasus gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam kasus perizinan pembangunan menara, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada perkara gratifikasi, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.
Penyidik KPK sendiri telah menggeledah sejumlah lokasi, di antranya kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang berkaitan perkara ini. (ase)