Bawa Sabu 48 Kg, Dua Warga Medan Diciduk Polisi

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 48 kilogram dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AG, warga Desa Jambang, Sumatera Utara dan RR, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara, menggunakan sebuah mobil Innova BM 1034 QC.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula ketika Satresnarkoba sedang melakukan pengamanan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas mencurigai mobil minibus Innova BM 1034 QC, dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Petugas menemukan empat tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil berisikan 48 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Selatan Ajun Komisaris Polisi Ari Satriawan membenarkan pengungkapan sabu-sabu tersebut. “Ya benar 48 kilogram, kemarin siang kejadiannya, dan masih kami kembangkan, besok akan diekspos Kapolda,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 12 Juli 2018.

Sementara itu, Direktur Narkotika Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Shobarmen dan Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih mengemukakan hal senada bahwa kasus itu masih dalam pengembangan. "Jika tak ada halangan besok akan diekspose bapak Kapolda," ujarnya melalui telepon.