Baca Kesimpulan PK, Anas Urbaningrum Sebut Hukumannya Skandal Keadilan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan hasil kesimpulan pada permohonan peninjauan kembali atau PK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Di depan hakim, Anas mengemukakan, putusan 14 tahun penjara kepadanya mencederai rasa keadilan. "Karena baik proses hukum maupun putusannya tidak sesuai fakta-fakta, bukti dan juga logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan," kata Anas di Pengadilan Tipikor.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, penegakan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang mencarinya.
Dia mengistilahkan hukuman yang dijalaninya merupakan skandal keadilan. "Dan, mohon maaf itu menurut kami bisa menjadi skandal keadilan. Keputusan yang zalim itu bukan hanya skandal hukum, tapi putusan yang zalim juga skandal keadilan dan skandal kemanusiaan," kata dia.
Ia membawa bukti baru (novum) berupa testimoni secara tertulis dari tiga saksi dan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di persidangan PK.
Anas juga melampirkan sejumlah keterangan saksi. Mereka ialah Yulianis mantan anak buah M. Nazaruddin, bekas bos PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhmadad Noord dan mantan Direktur PT. Mahkota Negara Marisi Matondang.
Setelah itu, hakim mengatakan sidang berikutnya akan digelar, Kamis, 26 Juli 2018, dengan agenda memberi kesempatan kepada penuntut umum memberi tanggapan.
Nantinya, hasil dari persidangan PK Anas, majelis hakim memberikan kepada Mahkamah Agung untuk memutus permohonan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak dan melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, majelis juga mengabulkan permohonan jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.