Jadi Tersangka KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Diperiksa Polisi
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdian Siahaan sebagai tersangka tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kamis, 12 Juli 2018.
Dia datang didampingi kuasa hukumnya. Hingga sore ini, penyidik masih memeriksa Nurdin. “Iya lagi diperiksa, tadi yang bersangkutan datang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, hari ini.
Polisi belum bisa memastikan apakah Nurdin akan ditahan seperti empat tersangka lainnya. Karena itu wewenang dari penyidik kepolisian. “Kita lihat nanti,” ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan saat dikonfirmasi VIVA.
Sebelumnya, Nurdin Siahaan sempat mangkir untuk diperiksa, Senin, 9 Juli 2018. Dia tidak hadir lantaran sakit.
Selain Nurdin Siahaan, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
KM Sinar Bangun tenggelam di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018. Selama proses pencarian dan evakuasi korban, dua pekan lebih, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Sejumlah 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih hilang hingga saat ini.