Mendagri Instruksikan Pemda Siapkan Pusat Rehab Pecandu Narkoba
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pihaknya akan menginstruksikan Pemda dari tingkat provinsi hingga kabupaten, kota untuk berpartisipasi dalam program melawanperedaran narkoba. Salah satunya setidaknya pemda bisa menyiapkan tempat rehabilitasi.
Tjahjo mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo yang concern soal pemberantasan narkoba seperti membangun lembaga pemasyarakatan khusus bagi pengedar.
"Saya kira kebijakan pak presiden akan membangun LP khusus di Nusakambangan bagi pengedar. Tapi, pengguna itu akan direhab. Nah, biaya rehabnya cukup mahal. Untuk 100 ribu orang pecandu hampir Rp1 triliun," kata Tjahjo usai peringatan hari anti narkoba internasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Juli 2018.
Dia menyadari dana sebesar itu pemerintah tak mungkin langsung bisa mencairkan. Namun, rehabilitasi pecandu narkoba ini juga tidak bisa menunggu lama dan butuh penanganan segera.
"Ini sudah hampir 5 jutaan, kalau nunggu sekali anggaran kan enggak mungkin. Makanya setiap daerah nanti akan kami buat instruksi untuk setidaknya menyiapkan RSUD, Puskemas untuk tempat rehabilitasi," lanjut Tjahjo.
Kemudian, Tjahjo juga akan membuat perluasan peraturan menteri agar Pemda tak hanya menyiapkan tempat rehabilitasi. Namun, juga menyiapkan anggaran yang masuk dalam APBD.
"Setiap APBD harus punya pos untuk penanggulangan, karena sudah 30-40 orang meninggal per hari. RT, RW sudah terdeteksi ada, Papua saja sudah ada. Saya kira ini harus kita dukung karena negara dalam keadaan darurat narkoba," jelasnya.
Ilustrasi alat penghisap sabu.
Dalam kesempatan ini, Kemendagri yang dipimpin Tjahjo mendapat penghargaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari BNN. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang mewakili Presiden, Joko Widodo.
Penghargaan anti narkotika diberikan karena dedikasi dan komitmen Kemendagri dalam mendukung P4GN. Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 itu sendiri menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang di mana pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kesbangpol setempat.
"Indonesia kini telah jadi pangsa pasar utama para sindikat narkotika internasional. Pencegahan dan pemberantasan narkotika, bukan hanya kerja BNN saja, tapi ini tanggung jawab semuanya. Segenap elemen bangsa harus berani menabuh genderang perang melawan narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, hasil survei yang diselenggarakan BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2017 menunjukan angka prevalensi penyalahguna narkoba mencapai angka 3.376.115 orang. Angka data ini sama dengan 1,77% dari total penduduk Indonesia usia produktif (10-59 tahun).