Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda mengambil keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dorodjatun sedianya diambil keterangannya sebagai saksi terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Melalui Ahmad Yani selaku kuasa hukum Syafruddin, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda pengambilan keterangan kepada Dorodjatun. Pasalnya, kesaksian Dorodjatun kerap berbeda saat diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
"Mohon izin yang mulia, karena keterangan saksi dalam BAP banyak menjawab tidak tahu dan kerap menyebut pihak lain," kata Yani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.
Atas berubah-ubahnya keterangan itu, Yani meminta sebaiknya hakim perlu bersama-sama mendatangkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita Dinarsyah Tuwo, untuk dikonfirmasi langsung.
Dipimpin Hakim Yanto, permintaan Yani dipenuhi dengan tiga saksi langsung dihadirkan yang dianggap mengetahui penerbitan SKL ke Sjamsul Nursalim.
"Jadi saudara saksi Bapak Dorodjatun, oleh karena saksi berkaitan dengan yang disebut penasihat hukum. Saudara kesaksiannya ditunda hari Senin," kata Hakim Yanto.
Seperti diketahui, saat penerbitan SKL, status Dorodjatun ialah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja serta PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). (ase)