Kuasa Hukum Klaim Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebentar lagi akan menghirup udara segar. Karena, pada bulan depan atau Agustus 2018 Ahok akan bebas bersyarat.

"Kalau sesuai aturan hukum, Pak Ahok baru akan bebas bersyarat bulan Agustus," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Tapi, Josefina tak menyampaikan lebih detail soal mekanisme penempatan Ahok yang berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Karena, belum ada diskusi lebih jauh dengan keluarganya.

"Namun sampai hari ini belum ada diskusi untuk mengambilnya," katanya.

Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pada 9 Mei 2018, Ahok sudah satu tahun menjalani hukuman penjara di Rumah Tahan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Ahok pun diperkirakan mendapat remisi bebas bersyarat.