Soal Bebas Bersyarat Ahok, Begini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan kabar yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi VIVA, Rabu 11 Juli 2018.

Menurut Ade, belum bisa dipastikannya pembebasan bersyarat Ahok itu lantaran belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Mengingat, hal itu merupakan usulan yang nantinya diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen Pemasyarakatan.

Ade menjelaskan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Karena sampai saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen Pemasyarakatan," kata Ade.

Dalam proses hukum yang menjeratnya, Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama.

Di sisi lain, terkait vonis itu Ahok pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.