Puluhan Ribu Siswa Gagal Masuk SMA Negeri karena SKTM Palsu
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Pendaftar SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, yang dicoret karena ketahuan menyalahgunakan surat keterangan miskin atau SKTM palsu tak bisa lagi masuk di sekolah negeri. Mereka hanya bisa mendaftar di sekolah swasta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan Jawa Tengah merilis sebanyak 78.406 pendaftar SKTM yang dicoret sampai batas akhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online pada Rabu 11 Juli 2018.
"Sesuai jadwal hari ini PPDB online, kan diumumkan. Kita usahakan hari ini, veifikasi SKTM ini selesai pukul 23.55 WIB," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo di Semarang.
Gatot memastikan bahwa puluhan ribu pendaftar SMA atau SMK negeri yang dicoret karena menyalahgunakan SKTM, tidak bisa lagi dapat mendaftar di sekolah negeri. Itu lantaran, batas waktu pendaftaran PPDB online pada 1-6 Juli 2018.
"Pendaftar yang dicoret pada tanggal 7 Juli sampai saat ini, mereka enggak bisa lagi mendaftar lagi di sekolah negeri. Tetapi, kalau sebelum tanggal itu dan mereka sadar mencabut SKTM-nya, bisa masuk, karena masih ada waktu mendaftar ulang," ujar Bambang.
Total pendaftar SMA negeri pada PPDB online 2018 sebanyak 113.092 orang. Sedangkan kuota yang disiapkan sebanyak 113.325. Total pendaftar yang memakai SKTM sebanyak 62.461, namun yang lulus SKTM hanya 26.445 atau 23,3 persen. Sementara itu, SKTM yang dicoret sebanyak 36.016 orang.
Khusus pendaftar SMK negeri di Jawa Tengah mencapai 108.459 dari total kuota 98.486. Jumlah pendaftar lebih banyak 9.973. Pendaftar pakai SKTM sebanyak 86.393 dan yang lulus SKTM sebanyak 44.003 atau 44,68 persen. Pendaftar SKTM yang dicoret atau tersingkir sebanyak 42.390 orang.
"Jumlah total pendaftar SKTM SMA dan SMK yang kita coret sebanyak 78.406 pendaftar," kata Bambang.
Pelaksanaan PPDB online di Jawa Tengah, selama ini tidak masalah. Yang menyita perhatian hanya soal pengguna SKTM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga Dinas banyak mencoret pendaftar setelah diverifikasi oleh sekolah.
"Padahal, satu anak bisa mendaftar maksimal empat sekolah dalam satu zonasi. Tapi terkait aturan itu, juga tidak ada protes dari masyarakat. Pendaftaran PPDB online pun selama ini juga tak ada komplain," katanya.