Wapres Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.
JK yang hadir sebagi saksi meringankan, menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan.
"Iya, pengadilan yang lalu memakai peraturan lama. Ya, dalam hal DOM (dana operasional menteri) itu, ia (SDA) menjalankannya sesuai aturan saja," kata JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Apa yang dimaksud peraturan lama dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014.
Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. Sebanyak 80 persen diberikan secara lumpsum atau sekaligus dalam satu waktu saja.
Sementera itu, 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tidak perlu lagi harus dibuat secara detail.
"Ya, memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lumpsum dengan flexible dan diskresi. Artinya, itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut terkait dana operasional menteri di Kementerian Agama.