Kasus BLBI, Otto: Tak Ada Penyimpangan Dilakukan Sjamsul Nursalim
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Otto Hasibuan, pengacara Sjamsul Nursalim, menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa menjadi preseden dan masyarakat menjadi korban. Sebab, apa yang telah disepakati pemerintah dan rakyatnya 20 tahun lalu, kini dipersoalkan.
"Hal yang menyakitkan bagi klien kami, asal ada skandal BLBI Sjamsul (dikaitkan)," ujar Otto dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 10 Juli 2018.
Otto menegaskan tidak ada penyimpangan BLBI yang dilakukan kliennya. "Sjamsul menyelesaikan utangnya, dia tidak kabur. Dia selesaikan, bagaimana selesaikannya, dibuat perjanjian," ujarnya.
Menurut dia, Sjamsul beritikad baik mematuhi permintaan pemerintah. "Dia tanya utang saya berapa. Yang hitung utangnya itu bukan Syamsul tapi pemerintah Rp4,7 triliun. (Sjamsul) Kasih tunai Rp1 triliun, selebihnya aset," ujarnya.
Menurutnya, pada tahun 1999 ada closing. Artinya semua aset telah diselesaikan maka diberikan rilis and changer. "Dengan ini pemerintah jamin saudara tidak akan dituntut," ujarnya.
Dia menambahkan, "Kalau gitu enggak ada utang, sudah lunas, sudah bayar, kok terus sampai sekarang masih dikerjain."