KPK Buka Loket Khusus Lapor Harta Calon Anggota DPD

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka loket khusus penyerahan laporan harta kekayaan (LHKPN) bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti diketahui, LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan calon anggota DPD saat mendaftar ke KPU.

"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket Pendaftaran LHKPN untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 10 Juli 2018.

Loket khusus tersebut terletak di ruangan penerimaan lantai dasar gedung merah putih. Loket Pendaftaran dibuka sejak Rabu, 04 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis, 19 juli 2018. Loket buka pada hari kerja Senin pada pukul 09.00 wib sampai 16.00 wib dan Jumat pukul 09.00 wib sampai 16.30 wib.

"Saat ini total 5 loket pendaftaran khusus disiapkan untuk melayani Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan akan bertambah seiring dengan jumlah tamu yang akan datang," katanya.

Lembaga anti rasuah ini memprediksi jumlah pelapor sesuai bakal calon Anggota DPD RI mencapai 1.360 pelapor. Loket ini khusus baru melayani bakal calon Anggota DPD, karena untuk DPR RI dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Legislatif, sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon.

Sedangkan untuk bakal calon anggota DPD harus melaporkan sejak awal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf (u) menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

"Sejak, Senin 9 Juli kemarin total Jumlah bakal calon yang memproses pelaporan 305 orang," ujarnya.

Selain memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, para bakal calon Anggota DPD juga bisa memperoleh informasi terkait pelaporan LHKPN melalui no kontak 021 2557 8396 dan email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id. (ren)