Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara, Helmiati (Hel) dan Muslim Simbolon (Msi), sebagai tersangka suap.
Keduanya ditahan dalam perkara suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait pengesahan anggaran dan laporan pertanggungjawaban APBD.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Senin, 9 Juli 2018.
Febri menyatakan, keduanya resmi ditahan setelah lima tersangka lainnya juga dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama.
Lima tersangka yang juga anggota DPRD itu ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, dan Sonny Firdaus.
Di sisi lain, ia meminta kepada 37 tersangka yang telah ditetapkan tersangka kooperatif, ketika waktunya dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Muslim dan Helmiati usai menjalani pemeriksaan KPK langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Usai menjalani pemeriksaan, Muslim mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat, saya akan kooperatif," kata Muslim.
Sedangkan Helmiati tak berbicara apa pun ketika awak media mencecarnya.