Pendukung Ancam 'Jemput' Irwandi Yusuf dari KPK

Pendukung Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggelar unjuk rasa.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Ratusan orang yang tergabung dalam kesatuan masyarakat Aceh bersatu (KMAB) menggelar aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Senin 9 Juli 2018. Mereka meminta agar Irwandi Yusuf dipulangkan ke Aceh.

Mereka menilai, Irwandi Yusuf tidak terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sebab, uang Rp500 juta yang diamankan KPK itu tidak didapat dari tangan Irwandi Yusuf melainkan dari ajudannya.

Koordinator Aksi, Fahmi Nuzula mengingatkan agar Pemerintah pusat dan KPK memulangkan Irwandi ke Aceh, karena tokoh perdamaian dinilai tidak bersalah. Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaram di Jakarta dan membawa Irwandi Yusuf dari Gedung KPK untuk pulang ke Aceh.

“Jika tuntutan kami (bebaskan Irwandi) tidak ditanggapi oleh KPK, kami akan jemput Irwandi sampai ke gedung KPK,” kata Fahmi dalam orasinya.

Pihaknya yakin, tertangkapnya Irwandi Yusuf merupakan setingan  permainan politik tingkat tinggi di Nasional. Yang menginginkan Aceh tidak dipimpin oleh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Melawan Pemerintah Pusat

Massa aksi juga mengancam akan membuat perlawanan terhadap Pemerintah Pusat, jika dugaan mereka tentang adanya setingan penangkapan terhadap Irwandi Yusuf itu benar. "Jika Irwandi tidak dikembalikan, hanya satu opsi yang akan kami berikan yaitu melawan, kami akan menuntut dengan kehendak hati kami," ujar Fahmi.

Di akhir aksi, mereka juga membubuhkan tanda tangan diatas kain putih sebagai bentuk dukungan pelepasan Irwandi Yusuf dari jerat hukum. Petisi itu nantinya akan dikirimkan ke KPK.

KPK menangkap Irwandi di pendopo Gubernur Aceh, ia diduga terlibat dalam suap DOKA 2018 bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan dua orang non-PNS.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (ren)