Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun, KPK Banding

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Fredrich Yunadi. Pada perkara merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"KPK telah memutuskan untuk melakukan banding atas vonis pengadilan tipikor untuk terdakwa FY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu, 8 Juli 2018.

Febri menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyusun memori banding, sambil menunggu hasil salinan putusan lengkap diterima KPK.

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun, kami memandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," kata Febri.

Diketahui, pada perkara ini, KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal kepada Fredrich Yunadi yakni 12 tahun penjara. Fredrich sendiri telah lebih dulu menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.