KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Subang, Imas Aryuminingsih. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk Imas.

"KPK temukan bukti permulaan cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juli 2018.

Selaku Bos PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Asun alias Koh Asun diduga bersama-sama pengusaha bernama Miftahuddin memberi suap kepada Imas. Suap ini diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapatkan izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 4 orang sebagai tersangka. Bupati Subang Imas Aryuminingsih, Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika, dan pihak swasta bernama Data ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Miftahuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Saut. (mus)