Gubernur Aceh Ditangkap KPK, Kemendagri Pantau Dana Otonomi Khusus

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi. KPK menduga keduanya melakukan korupsi dana otonomi khusus. 

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mengetahui proyek apa yang menyebabkan Irwandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kami belum monitor terkait OTT gubernur Aceh ini, kegiatan yang mana, berapa jumlahnya," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018.

Adrian mengungkapkan, untuk seluruh alokasi dana otonomi khusus dari Januari hingga Desember tahun ini berjumlah Rp8 triliun.

"Yang sudah disalurkan pemerintah Rp2,4 triliun. Kami belum monitor terkait gubernur Aceh ini yang mana," ujarnya.  

Mengenai adanya pihak ketiga dalam OTT guberur Aceh dan bupati Bener Meriah, ia tidak memahaminya. Karena, menurutnya, pemerintah telah memberikan sistem penggunaan dana Otsus tersebut.

"Dari kacamata pelaksanaan Otsus, uang ini ada di provinsi bukan di kabupaten/kota. Berarti pengguna anggarannya ialah SKPD di provinsi. SKPD inilah yang terikat kontrak dengan pihak ketiga. Saya tidak tahu masuknya pihak ketiga untuk pelaksanaan Otsus sesuai aturan atau tidak?" katanya.

Ia menegaskan, tujuan Otsus ini sangatlah baik, untuk mempercepat pertumbuhan daerah. Namun, ia menyayangkan, dengan adanya OTT KPK memperlihatkan masih ada penyelewengan.

"Mendagri juga sudah mendorong adanya transaksi non tunai supaya uang 1 rupiah yang keluar dari APBD dapat terdeteksi," katanya.