Hukum Cambuk Prostitusi Online di Aceh, Terpidana Nangis Kesakitan
- bbc
Setelah tertunda selama dua hari, satu persatu dari enam terpidana kasus prositusi online akhirnya dicambuk di dalam stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, Aceh, walau tetap bisa disaksikan khalayak umum.
Salah seorang terpidana perempuan yang dicambuk sempat menangis dan merintih karena kesakitan sehingga eksekusi dihentikan sebentar setelah 14 kali cambuk dan dilanjukan kemudian untuk 37 total cambuk.
Sementara suara `permintaan ampun` berulang kali terdengar dari empat terpidana lainnya dan hanya satu terpidana pria yang tidak teedengar mengeluh kesakitan saat pencambukan, Kamis (05/07).
Kepala Kasat Rereskrim Kota Lhokseumawe , AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan bahwa penyelidikan kasus prostitusi online ini dilakukan seteldah adanya laporan dari masyarakat, seperti dilaporkan Saiful Mda, untuk BBC News Indonesia.
AKP Budi Nasuha Waruwu menambahkan dia sendiri kemudian berpura-pura menyamar menjadi calon pelanggan hingga terbongkarlah jaringannya.
Eksekusi ini awalnya direncanakan Selasa (03/07) namun tertunda dan panggung untuk eksekusi yang sempat didirikan di tempat terbuka di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe kemudian dicabut tanpa penjelasan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammnad Ali Akbar SH, mengatakan walau pihaknya melaksanakan hukuman cambuk di stadion, yang merupakan tempat tertutup, masih tetap bisa disaksikan oleh khalayak umum.
Namun anak-anak di bawah umur dilarang menyaksikan eksekusi.
"Di stadion ini juga terbuka untuk umum namun bisa diseleksi sehinga pasal 262 qanun tentang acara jinayat, yang menyatakan anak anak di bawah 16 tahun dilarang menyaksikan, bisa dilaksanakan."
Qanun untuk korupsi?
Eksekusi dilakukan sehari setelah pemeriksaan di KPK Jakarta, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang sebelumnya menandatangani kesepakatan dengan Kemenhukam untuk menggelar hukum cambuk di tempat tertutup agar tidak disaksikan anak di bawah umur.
Dia diperiksa di KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang masih belum diatur oleh qanun dalam Syariah Islam, yang diterapkan di daerah khusus Provinsi Aceh Nanggore Darussalam.
Beberapa warga yang menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa berpendapat seharusnya para koruptor juga dihukum dengan Syariah Islam, seperti diungkapkan Zulfadli.
"Kalau prostitusi online sudah ditetapkan oleh pemerintah Aceh. Cuma harapan kita hukum cambuk jangan hanya terjadi pada prostitusi nonline, juga dapat diterapkan pada kesalahan lain. Apa lagi yang dilakukan saat ini, KKN dan korupsi, jangan cambuk saja tapi seperti di Arab itu potong tangan. Inilah harapannya."
Sementara Romi Amrizal SH berpendapat ada kesan bahwa hukum cambuk di Aeh selama ini hanya untuk para warga kelas bawah saja.
"Memang hukum cambuk ini sudah bagus namun kita berharap jangan hanya berlaku untuk penjahat kelas teri. Hukum jangan tajam ke bawah saja tapi juga tajam ke atas, perlu juga dibuat qanun korupsi."
Suara-suara warga biasa itu didukung oleh Haji Ismed Nr aj hasan, aanggota DPRK Aceh, yang mengaku siap mengawal pembuatan qanun Syariah Islam terhadap terhadap koruptor.
"Koruptor dalam bahasa lain dia pencuri, baik pencuri harta rakyat, maupun harta negara, harta pribadi orang. Itu namanya pencuri atau koruptor, cuma koruptor itu nama keren yang terjadi pada pejabat sekarang."
Walau memahami sepenuhnya bahwa saat ini sudah ada ketentuan KPK, Haji Ismed berpendapat Syariah Islam diharapkan akan bisa memberikan efek jera.