Bupati Bener Meriah Siap Bongkar Korupsi Irwandi Yusuf ke KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang terjerat kasus dugaan skandal dana otonomi khusus Aceh, mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator/JC.
Ahmadi menyatakan, bersedia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna membongkar terang kasus yang juga telah menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu.
Dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku terdapat seorang tersangka perkara suap dana Otsus Aceh ini, yang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan JC.
Lembaga antirasuah itu pun, menurut Febri, menyambut baik keinginan tersebut.
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan mengajukan JC. Saya kira itu positif," kata Febri kepada wartawan, Jumat 6 Juli 2018.
Namun, Febri mengingatkan, tersangka yang mengajukan JC harus konsisten dan sepenuh hati memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat status tersebut. Beberapa syarat itu, di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan membongkar atau mengungkap pihak atau kasus korupsi yang lebih besar dan konsisten dengan keterangan yang disampaikan.
"Kami ingatkan, pengajuan JC adalah hak tersangka. Namun, harus dilakukan serius dan tidak setengah hati, karena JC akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan putusan," kata Febri.
Febri menambahkan, pengajuan JC ini menandakan mulai adanya kesadaran para tersangka untuk koperatif dan terbuka kepada KPK. Febri berharap, kesadaran itu diikuti oleh tersangka lainnya dan para saksi yang bakal dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini.
Apalagi, kata Febri, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait kasus suap ini.
"KPK sangat yakin dengan bukti yang kami miliki mulai dari komunikasi dan pembicaraan, termasuk ada kode satu meter di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik, yang diperiksa terbuka, karena kami sudah miliki bukti yang kuat," kata Febri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu, Hendri Yuzal, Syaiful Bahri, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu dan bukti transfer bank BCA dan Bank Mandiri.
Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.