KPK: Sjamsul Nursalim Tidak Kooperatif Lunasi Utang BLBI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Keterangan mantan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, dalam sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dinilai KPK memperkuat adanya kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Dalam persidangan, Rizal Ramli mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa kredit petani tambak yang diklaim sebagai aset BDNI milik Sjamsul Nursalim macet di tahap pelunasannya.

"Seharusnya, karena macet itu Sjamsul Nursalim wajib mengganti dengan aset yang likuid. Tapi tadi juga muncul di sidang bahwa Sjamsul Nursalim tidak koperatif, karena dia tidak bersedia memenuhi kewajibannya sehingga yang bersangkutan tidak layak di berikan SKL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, 5 Juli 2018.

Febri mengatakan, kesalahan Syafruddin saat menjabat Kepala BPPN itu sangat fatal dan berimbas kepada kerugian negara. Apalagi SKL terbit ketika kondisi Sjamsul yang belum memenuhi seluruh kewajibannya atas utang negara dari BLBI.

"Inilah yang kemudian menjadi bagian dari pembuktian, (bahwa) akhirnya negara dirugikan Rp4,58 triliun," kata Febri menjelaskan.

Febri menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan. Itu karenanya dia meminta semua pihak supaya terus mengawal kasus ini hingga ke tahap pembacaan putusan.

"Agar kerugian negara bisa dipulihkan dan uang triliunan rupiah tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat." (mus)