Pengadilan Semarang Bebaskan Terdakwa Perdagangan Orang

Sidang vonis bebas terdakwa kasus dugaan perdagangan orang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, atas perkara perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Vonis hakim disambut tangis kesedihan para korban yang hadir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Pudjiastuti Handayani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah namun tidak masuk dalam kategori pidana. Terdakwa melalui perusahaannya terbukti mengirim sejumlah TKI asal Jawa Tengah ke Malaysia.

"Penempatan tidak sesuai perjanjian kerja. Terdakwa terbukti dakwaan kedua tapi bukan pidana. Atas pertimbangan itu terdakwa dinyatakan bebas," kata hakim Pudjiastuti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 5 Juli 2018.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan rumah. Vonis hakim disambut semringah oleh terdakwa. Sebaliknya, para korban bersama pendampingnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Migrant Care tampak menangis dan menyayangkan putusan hakim.

"Kami sangat menyesalkan putusan majelis hakim. Padahal sudah jelas ada fakta bahwa terdakwa melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pedagangan Orang," kata Kepala Bidang Hukum Migrant Care, Nur Harsono.

Ia menganggap hakim kurang cermat serta terkesan berat sebelah dalam memeriksa perkara itu. Terlebih, kata dia, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan selama kasus berlangsung.

“Pertimbangan hakim justru lebih banyak pada saksi yang meringankan. bukan saksi fakta. Hal itulah yang membuat putusan hakim mengecewakan, yakni melepaskan terdakwa dari jeratan hukum,” katanya.

Dia pun mendesak agar Kejaksaan bisa melakukan upaya kasasi atas vonis hakim. Ia khawatir kasus lepas terdakwa kasus dugaan TPPO itu akan berdampak pada kasus lainnya sehingga keadilan perlindungan terhadap TKI di luar negeri akan semakin diabaikan.

"Ini jelas bukti bahwa para TKI ini adalah korban dari TPPO. Mereka jelas bekerja hingga empat belas jam dan korban eksploitasi tenaga kerja," ujarnya menjelaskan.

Tak sesuai perjanjian

Kasus itu bermula saat PT Sofia Sukses Sejati milik Windi Hiqma Ardani mengirim ratusan TKI lulusan SMK asal Jateng ke Malaysia. Para perempuan lulusan SMK itu awalnya dijanjikan bekerja di PT Kiss Production Food Trading Malaysia dengan upah 900-1.000 ringgit Malaysia per bulan.

Namun sesampai di Malaysia, para TKI itu justru tidak dipekerjaan sesuai perjanjian awal. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan bernama PT Mazim Birdnest. Mereka juga tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan. Selain jam bekerja melebihi kontrak kerja, upah mereka juga dipotong untuk membayar sewa kamar, pajak dan setoran kepada PT Sofia Sukses Sejati milik terdakwa Windi Hiqma Ardanim.

Nasib ratusan TKI dari perusahaan itu juga semakin memilukan tatkala mereka ditangkap dan ditahan selama dua bulan oleh aparat Malaysia. Kemudian mereka dipulangkan secara paksa ke Indonesia.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Windi Hiqma Ardani hukuman enam tahun penjara serta ganti rugi Rp1.176.000 atas tindak pidana perdagangan orang sesuai pasal 4 Juncto pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017. Sidang putusan perkara itu pun sempat beberapa kali ditunda dengan bebagai alasan. (mus)