MK Prediksi Sengketa Pilkada Serentak 2018 Lebih dari 50 Persen
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menerima gugatan peserta Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pada 27 Juni 2018 lalu. Diprediksi sengketa pilkada serentak kali ini jumlahnya masih akan tinggi.
"Kalau kita lihat tren pilkada serentak 2015-2017 kemarin, memang lebih dari 50 persen dari jumlah peserta pilkada serentak itu diajukan ke MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.
Fajar menjelaskan jumlah daerah yang dilaksanakan pilkada serentak pada tahun ini juga jauh lebih banyak dari tahun 2015-2017. Ini yang memungkinkan gugatan masih akan tinggi.
"Pilkada serentak 2015 ada 151 pilkada, sekitar 80 didaftarkan ke MK. 2017 ada 101 dan ada sekitar 55 didaftarkan ke MK," ujarnya.
Berdasarkan tren dua pilkada serentak sebelumnya, MK memerediksi sengketa pilkada serentak 2018 masih akan tinggi.
"Dilihat dari tren itu bisa jadi pilkada serentak 2018 masih 50 persen lebih. Kalau 171 sekarang kemungkinan berdasarkan estimasi MK antara 96-112 perkara," jelasnya.
Namun, ia memastikan seberapa pun sengketa yang didaftarkan, MK telah siap memproses dan menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Karena penyelesaian perselisihan pilkada ini dilimitasi waktu. Jadi 45 hari kerja MK harus sudah memutus sejak perkara itu diregistrasi. Pada 23 Juli semua perkara akan diregistrasi dan sejak itu berjalan. Rencananya, secara keseluruhan akan kita putuskan pada 18-26 September. Itu menurut undang-undang pilkada semua harus selesai," katanya.
Guna melayani pendaftaran sengketa pilkada serentak 2018, MK tidak hanya menyiapkan semua anggota dan sistem yang ada. MK juga menyiapkan waktu lebih untuk pendaftaran.
"Dari tanggal 4-11 Juli, MK siap untuk menerima permohonan para pemohon, bahkan MK akan melayani hingga pukul 24.00," katanya.