Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Suap Aceh

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasikan dan penyaluran dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 Juli 2018.

Basariah merinci, tiga orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Hendri Yuzal (HY), Syaiful Bahri dari pihak swasta. Sedangkan, satu orang yang diduga sebagai pemberi hadiah yaitu Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi (AMD).

Dengan demikian, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, (AMD) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.