Irwandi Yusuf Diringkus KPK, Ruang ULP Aceh Disegel

Irwandi Yusuf saat memeluk anaknya bersama istrinya.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Usai meringkus Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Unit Layanan Pengadaan  Pemerintah Aceh yang berada di lantai tiga Kantor Gubernur Aceh.

Penyegelan itu dilakukan sekira pukul 15.40 WIB, Rabu, 4 Juli 2018.. Pantauan VIVA, penyegelan itu dilakukan dengan cara menutup tangga yang hendak naik ke lantai tiga, dengan menggunakan papan tulis, sehingga tidak ada akses untuk menuju ke ruang unit layanan pengadaan Pemerintah Aceh.

Seorang pegawai yang berada di lokasi itu membenarkan bahwa KPK baru saja menyegel tangga menuju ruang ULP. Namun, ia tidak tahu persis bagaimana kondisi ruang tersebut, karena seluruh pegawai yang ada di Kantor Gubernur Aceh dilarang masuk ke ruang layanan pengadaan itu.

"Tadi memang ada datang beberapa orang KPK, dan menyegel ini, ke atas (ruang ULP) tidak bisa naik lagi," katanya kepada wartawan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmat Raden mengaku belum mengetahui perihal adanya penyegelan tangga menuju kantor ULP tersebut, karena ia belum melihat kondisi terakhir akses menuju ruangan ULP.

"Itu yang saya tidak tahu, tapi mereka enggak bilang apapun," katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Juli 2018, Satgas KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait dugaan suap dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menelisik kaitan dugaan suap ini . "Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," kata Febri.

Menurut Febri, saat ini semua pihak yang ditangkap itu sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Aceh. Proses tersebut terang Febri berjalan lancar. Kemudian Irwandi Yusuf dan Ahmadi diterbangkan ke Jakarta.

Baca: Gubernur Aceh Ditangkap KPK