Perpanjang MoU, KPK dan Lembaga Antirasuah Korsel Tukar Teknologi
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang kerja sama dengan lembaga antirasuah Korea Selatan, Anti Corruption and Civil Right Commission (ACRC).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerja sama antara KPK dan ACRC sudah dilakukan sejak 2006. Kemudian secara periodik dilakukan perpanjangan.
"Hari ini MoU kami perpanjang lagi. Adapun ruang lingkup kerja sama itu meliputi pertama, pertukaran pengetahuan, pertukaran pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi," kata Agus di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018.
Kemudian, kerja sama itu meliputi penelitian, pengembangan dan pelatihan bagi pegawai kedua lembaga antirasuah tersebut. "Secara periodik staf kita dikirim ke Korea, ada pelatihan di sana, dan mudah-mudahan dengan kerja sama ini jauh lebih baik," ujarnya.
Agus mengemukakan, KPK sangat tertarik ingin mengadopsi sistem Korea Selatan yang telah menerapkan seratus persen e-government dan e-catalogue. "Sebagaimana kita ketahui, korupsi kita yang paling besar di penyuapan dan pengadaan," ujarnya.
Wakil Ketua ACRC Lee Geon-lee mengatakan, perpanjangan kerja sama ini dilakukan selama 12 tahun. Indonesia adalah negara pertama yang menandatangani antikorupsi.
"Setahu kami, KPK lembaga independen telah memberikan kontribusi mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia dengan kekuatan yang luas," ujar Lee.