KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola Selama 30 Hari
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Gubernur Provinsi Jambi nonaktif, yang juga seorang tersangka, Zumi Zola, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan Zumi Zola diperpanjang selama 30 hari.
"Terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
Febri menuturkan, alasan perpanjangan masa penahanan terhadap Zumi Zola karena masih dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.
"Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan pada kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
Mereka diduga suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam perkara itu, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.