KPU Awasi Mantan Koruptor yang Masuk Daftar Caleg
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Mulai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif 2019 yang akan bersaing di Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan, PKPU yang melarang mantan napi koruptor ikut Pileg telah resmi ditandatangani dan berlaku.
"Kemarin sebelum diundangkan kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang perorang. Sekarang kita meminta kepada partai politik untuk tidak mencalonkan," kata Ilham di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Meski ada perubahan dalam pasal PKPU dan teknis dari perorangan menjadi partai politik, namun substansinya tetap tidak berubah. Karena KPU akan melakukan pengecekan berkas para Caleg yang mendaftar secara langsung.
"Kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah jadi mantan napi koruptor. Kalau ada kita kembalikan," ujarnya menegaskan.
Selain itu, Ilham mengatakan, partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang menegaskan tidak mencalonkan eks napi korupsi. Dan pakta integritas tersebut harus ditandatangani ketua umum partai politik serta sekjen.
"Wajib bagi partai menyerahkan Formulir B1, kemudian kita cek apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu dibawa saat pendaftaran caleg," ujarnya menjelaskan.
Di Jawa Tengah, KPU meminta masyarakat agar ikut mengawasi daftar calon yang nantinya diumumkan ke publik. Masyarakat diminta untuk mengawasi jika ada bakal calon yang teindikasi eks narapidana yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
"Selama sepekan, publik diminta memberi tanggapan soal nama-nama di daftar calon untuk menjaring nama-nama eks narapidana yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo di Semarang, Rabu, 4 Juli 2018.
Sejumlah syarat mutlak, Joko menjelaskan harus dipenuhi calon pendaftar. Syarat tersebut di antaranya; melengkapi SK Pengurusan, SK Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, hingga daftar bakal calon.
"Kalau persyaratan parpol yang mengajukan bakal calon tidak lengkap, masih ada kesempatan melengkapi hingga tanggal 17 Juli 2018," ucapnya.
Kemudian syarat lainnya yakni para pendaftar caleg harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Artinya dalam setiap tiga calon partai politik harus ada seorang perempuan. "Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," ujar Joko.
Setelah semuanya dinyatakan lolos, tahapan berikutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan seminggu setelah pendaftaran ditutup. Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki.
"Verfikasi ini khusus untuk bacaleg. Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," katanya.
KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif dari tanggal 4-17 Juli 2018. Pendaftaran disesuaikan dengan tingkatan dari tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi hingga KPU RI untuk calon DPR RI. (mus)