Jika Irwandi Yusuf Ditahan, Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jika dalam waktu dekat, Irwandi ternyata menjadi tersangka dan ditahan, akan ada penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur, mengisi kekosongan pemerintahan daerah.

"Maka akan ditindaklanjuti dengan surat penugasan wagub sebagai plt gubernur," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 4 Juli 2018.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf masih menjalani pemeriksaan di KPK sejak kemarin malam. Ia ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Keduanya diduga menerima suap terkait dana otonomi khusus.

Seandainya dalam operasi tangkap tangan KPK, Irwandi tidak ditahan, maka yang bersangkutan masih bisa bertugas hingga ada keputusan resmi dari penegak hukum. "(Belum ditahan) tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur," kata dia.

Sebelumnya, petugas KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Bener Meriah, Aceh, Selasa malam, 3 Juli 2018. Ada 10 orang yang diamankan, dua di antaranya adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Sementara itu, Irwandi Yusuf diamankan KPK di kantornya di Banda Aceh pada waktu bersamaan.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp500 juta, yang diduga terkait suap anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2018.