Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg Bisa Digugat ke MA
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ikut Pemilihan Legislatif 2019.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
"Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.
Meski tetap bersikukuh melarang mantan napi koruptor ikut Pileg 2019, KPU tetap menerima kritik dari berbagai pihak yang menolak kebijakan tersebut.
"Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, diperbaiki tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan-undangan," ujarnya menambahkan.
Arief mempersilakan semua pihak yang tidak sepakat menggugat PKPU tersebut. Dengan catatan gugatan dilakukan sesuai dengan undang undang.
"Ruang itu masih ada melalui MA bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup. Siapapun boleh, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, belum bisa menerima PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi, maju lagi menjadi caleg. Dengan begitu, PKPU itu bisa batal demi hukum. (mus)